Jasa impresariat/promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan. Sektor Pariwisata Bidang Jasa Impresariat 217 KEP. Terminologi. Hukum Impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan. 000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). 22. Jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan. 18. com. 0 penilaian 0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara) 24 tayangan. di bawah ini salah satu tokoh pariwisata dunia, yaitu . Daerah adalah Daerah Kota Jambi. PARIWISATA DI BIDANG JASA BIRO PERJALANAN WISATA, JASA AGEN PERJALANAN WISATA DAN JASA IMPRESARIAT. Jan 24, 2023 · Terminal Tipe-A Mangkang Lantai 2. Kegiatan Impresariat meliputi bidang seni dan olahraga. 7. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata menyebutkan bahwa Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa. Perusahaan terdepan di industri Properti, Perhotelan, dan Multijasa | Berpengalaman selama lebih dari 45 tahun di industri Perhotelan, PT Patra Jasa telah tumbuh dan menjadi pesaing utama dalam industri perhotelan, properti dan multijasa. Pasal 8 Biro Perjalanan Wisata harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya : a. 16. Usaha jasa konvensi, perjalanan insentif dan pameran. Jaya Musikindo Entertainment yang bergerak di bidang jasa impresariat mengatakan: “Jasa Impresariat yakni perusahaan yg. A. Tugas Impresariat antara lain mengurus dokumen-dokumen yang Menjadi bahan dalam pengurusan ijin keramaian yaitu:Jasa Konsultan Pariwisata adalah suatu jasa konsultan yang bergerak di bidang pariwisata; 26. 2. 299 kamar dan Above average hotel : jumlah kamar antara 300 sd. 6 CBD Mega Kuningan, Jakarta 12950. 15 halaman. 201/MPPT-91 tentang Usaha Jasa Impresariat, yang di maksudkan dengan usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Kegiatan usaha jasa impresariat. f. SERAHKAN KE KAMI JASA IMPRESARIAT pengurusan nya. Usaha Jasa Impresariat ; c. Menurut SK Menparpostel No. Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata. Sep 16, 2016 · · Jasa impresariat/promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan. Usaha Jasa Boga/Catering adalah kegiatan usaha milik orang pribadi atau Badan di bidang penyediaan makanan dan minuman yang dikelola secara komersial. Dec 1, 2014 · Dasar Pemikiran mengapa atas kegiatan Jasa Impresariat tidak dikenai PPN adalah agar tidak terjadi pengenaan pajak ganda karena atas penyerahan atau pemanfaatan Jasa Impresariat tersebut sudah dikenai Pajak Hiburan yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak. Mulai dari biro perjalanan dalam negeri, biro perjalanan ke luar negeri, biro perjalanan khusus haji dan umrah, dan sebagainya. PajakOnline. Pengusahaan obyek dan daya tarik wisata alam adalah usaha pemanfaatan sumber daya alam dan tata lingkungan yang telah ditetapkan. Usaha jasa impresariat adalah kegiatan usaha pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan secara komersial dengan mendatangkan artis, seniman dan musisi, dari maca negara serta menyelenggarakan berbagai pertunjukan di indonesia maupaun mengirim artis, seniman dan musisi indonesia ke luar negeri. Jasa Konsultan Pariwisata adalah kegiatan jasa berupa saran dan nasehat yang diberikan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang. Jasa impresariat. 100% (1) 100% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara) 225 tayangan. Usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat waktu dan jenis hiburan. . Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan; Jasa konsultasi pariwisata adalah jasa berupa saran dan nasehat yang diberikan untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai dan penciptaan. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 21. HARRIS Vertu Hotel Harmoni. Jasa Konsultan Pariwisata, adalah usaha yang memberikan jasa berupa saran dan nasehat atau menyelesaiakan masalah-masalah. 70/PW. Jan 6, 2023 · Kamu juga bisa membuka usaha travel yang mengantarkan wisatawan ke tempat tujuannya. 10. Mandala wisata adalah tempat yang disediakan untuk kegiatan penerangan wisata serta peragaan kesenian danJasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaran hiburan baik yang mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Mandala Wisata adalah tempat yang disediakan untuk. yang diurus oleh usaha jasa impresariat; c. Usaha Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di Indonesia, baik yang. v Usaha Jasa Impresariat adalah kegiatan kepengurusan penye-lenggaraan hiburan berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan waktu dan jenis hiburan. Pasal 1 butir a Keputusan Menteri Parpostel No. Kegiatan usaha jasa impresariat pada kelompok ini khusus bidang seni. Setiap Pemberi Kerja TKA harus memiliki RPTKA yang disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, sebelum mempekerjakan TKA, dimana RPTKA digunakan sebagai dasar untuk memperoleh IMTA. Dalam Undang. Kementerian Pariwisata Lembaga yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang menetapkan kebijakan dan peraturan pemerintah tentang pengembangan pariwisata di Indonesia seperti Sapta pesona Wisata. Daerah . Usaha Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan artis / seniman / olahragawan Indonesia dan atau asing serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan: Hiburan adalah segala bentuk penyajian atau pertunjukan Jasa biro perjalanan wisata adalah kegiatan usaha yang bersifat komersial yang mengatur, menyediakan dan menyelenggarakan pelayanan bagi seseorang, atau sekelompok orang untuk melakukan perjalanan dengan tujuan utama untuk berwisata; Jasa agen perjalanan wisata adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha perjalanan yang bertindak sebagai. Sementara itu impresariat bertanggung jawab atas segala kewajiban administrasi musiinternasionalsi saat berada di IndonesiaBerdasarkan . usaha jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di Indonesia baik yang mendatangkan maupun meluangkan TKA di bidang seni dan olahraga yang. KM. Hiburan adalah segala bentuk penyajian/pertunjukan dalam bidang seni dan olah raga yang semata-mata Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau olahragawan yang bersangkutan. Tugu, Kota Semarang 50155; Pengaduan tidak langsung melalui media sebagai berikut: Kontak Aduan Masyarakat. ri. Nah, sekarang kita cari tahu apa saja contoh-contohnya di bidang jasa pariwisata. Sep 16, 2023 · Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (ASPINDO-IMSA) didirikan pada 1 Agustus 1997, merupakan organisasi independen non-politik. Apabila jasa yang diterima atau dirasakan (Percieved service) sesuai yang diharapkan, maka kualitas jasa dipersepsikan baik dan memuaskan (Brady & Cronin, 2001). Jasa Impresariat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri tersebut adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan berupa mendatangkan, mengirimkan maupun. Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Baru 2. Pasal 1 angka 17 Termasuk Rumah Makan adalah jasa pelayanan makanan dan minuman dengan mempergunakan media kursi ataupun lesehan/tanpa kursi misalnya warung, warung. Tujuan dari penulisan makalah ini adalah agar kita sebagai mahasiswa/siswi lebih mudah belajar dan dapat memahami lebih dalam tentang " MICE ". Pengertian impresariat adalah: Kamus Definisi; Bahasa Indonesia (KBBI) ? impresariat : im. yang menghimpun perusahaan-perusahaan jasa impresariat Indonesia untuk melakukan kegiatan dan berusaha di. Jasa Impresariat adalah Kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan,baik yang berupa yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan ; h. Usaha Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di Indonesia, baik yang mendatangkan maupun memulangkan TKA di bidang seni dan olah raga yang bersifat sementara. 18. 39. 8. Komisi penilai kegiatan hiburan yang selanjutnya disebut komisi penilai adalahadalah middle agent. Usaha Jasa Pramuwisata adalah usaha uang bergerak di bidang pemberian bimbingan,17. 24. Sertifikat Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Jasa Impresariat/Promotor yang telah memenuhi Standar Usaha Jasa Impresariat/Promotor. 228/MEN/2008 3. (Jasa Impresariat/promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis/ olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertun-jukan yang diisi oleh artis/ olah-ragawan yang bersangkutan). 1. Usaha jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Dalam hal ini yang dimaksud dengan artis atau seniman adalah seseorang atau. Festival Festival, dari bahasa Latin berasal dari kata dasar "festa" atau pesta dalam bahasa Indonesia. Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. com—Salah satu objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah PPN jasa luar negeri. 6 Penyelenggaraan kepariwisataan bertujuan untuk :. 22. Usaha jasa impresariat adalah usaha mendatangkan dan mengembalikan artis, musisi, olahragawan serta pelaku seni hiburan lainnya yang berkewarga negaraan asing Sumber : KEP. 103/UM. Usaha Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurausan penyelenggaraan kegiatan hiburan, baik bnerupa mendatangkan, mengirimkan, maupun megembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan; 20. Musik bajakan menguasai 95,7% sedangkan penjualan musik legal tinggal 4,3% di Indonesia. 22. jasa impresariat ; f. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Sebelum mempekerjakan TKA, pemberi kerja harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja. 1. Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia dan/atau luar negeri, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau tokoh masyarakat. b. Jangka waktu berlakunya visa adalah paling lama 90 hari sejak diterbitkan. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang penyelenggaraan usaha pariwisata sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; 6. Usaha jasa impresariat adalah suatu usaha yang ruang lingkup kegiatannya mengurus penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan di bidang seni dan olahraga. Usaha Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan di Indonesia, baik yang mendatangkan maupun memulangkan MA di bidang seni dan olah raga yang bersifat sementara. f. Terminologi Jasa Impresariat dapat ditemui dalam Undang-Undang Nomor ix tahun 1990 tentang Kepariwisataan. Large Hotel adalah hotel dengan klasifikasi sebagai hotel besar dengan jumlah kamar diatas 600. Pasal 9 (1) Usaha jasa pariwisata dapat berupa jenis – jenis usaha : a. Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengijinkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Sedangkan kepariwisataan adalah segala Sesutu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata. 5 halaman. e. Dalam perkembangannya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Undang-Undang No. Jasa Konsultasi Pariwisata adalah kegiatan usaha yang memberikan jasa berupa saran dan nasehat untuk penyelesaian masalah-masalah. 38. 7. Jasa konsultasi pariwisata adalah kegiatan usaha yang memberikan jasa berupa saran dan nasehat untuk penyelesaian masalah-masalah yangsalinan peraturan menteri pariwisata dan ekonomi kreatif republik indonesia nomor 26 tahun 2014 tentang standar usaha jasa impresariat/promotor 10 1 Download (0) ✓15shares 15Facebook 0Twitter 0Google+ 0LinkedIn“Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Impresariat / Promotor adalah Izin yang wajib dimiliki bagi anda para promotor. 39. Materi Pembelajaran 1. BAB II RUANG. Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan; 27. Kom. 13/UM. Jasa makanan dan minuman adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar atau kedai minum. RPTKA dapat. 23. Telepon (024) 3548591 atau SMS 081-1275-7425. Jasa Konsultan Pariwisata adalah usaha yang memberikan. Usaha Jasa Impresariat adalah Kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan hiburan, baik berupa yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan. Pada UU No. Seiring perkembangan zaman,… Asosiasi Perusahaan Impresariat Indonesia (ASPINDO) Asosiasi Perusahaan Impresariat Indonesia (ASPINDO) merupakan suatu wadah organisasi profesi dari kalangan swasta yang bersifat nonpolitik dan mandiri, yang menghimpun perusahaan-perusahaan jasa impresariat Indonesia untuk melakukan kegiatan dan berusaha di bidang impresariat yaitu kegiatan. jasa impresariat; f. Jasa pramuwisata. Negatifnya adalah dengan begitu mudahnya customer melakukan pemesanan hotel atau tempat menginap lainnya secara langsung hal itu membawa dampak pada penurunan tingkat hunian hotel di suatu lokasi wisata tertentu. Usaha jasa impresariat sering dikenal dengan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Jasa Impresariat, adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik yang berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. Peraturan UU No. 19. Mandala Wisata adalah tempat yang disediakan untuk. 103/UM. jasa konsultan pariwisata; dan g. usaha jasa impresariat. Usaha ini merupakan kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, mulai dari mendatangkan, mengirim, mengembalikan dan menentukan tempat, waktu serta jenis hiburan. 03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, Serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai ( PMK 70/2020 ). Usaha jasa pariwisata meliputi penyediaan jasa perencanaan, jasa pelayanan, dan jasa penyelenggaraan pariwisata. untuk membahas masalah-masalah yang berkaitan dengan kepentingan bersama; 5) Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan,. Hasil dari wawancara dengan Tovo selaku staf penulis PT. Usaha jasa pariwisata dapat berupa jenis-jenis usaha : a. Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia dan/atau luar negeri, serta melakukan pertunjukan yang diisi oleh artis dan/atau tokoh masyarakat yang bersangkutan. Lili Adi Wibowo | Usaha Jasa Pariwisata 6 Kegiatan pariwisata yang berkembang dalam wilayah suatu negara. Kamu akan memerlukan modal yang sangat besar. Jenis usaha yang termasuk Kelompok ini mencakup kegiatan pengurusan dan penyelenggaraan pertunjukan hiburan baik yang berupa mendatangkan, mengirim maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan. 13. Jenis usaha ini dapat dibedakan dalam manajemennya, yaitu cara pengelolaannya, apakah dikelola secara mandiri maupun terkait dengan usaha lain. 5. 3. Jasa Impresariat/Promotor. Pasal 1 butir a Keputusan Menteri Parpostel No. 7. Selain itu, berikut adalah beberapa tujuan promosi. Jasa Konvensi atau Pertemuan; Jasa Impresariat;. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy. 2. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dinyatakan sektor usaha jasa pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Dalam perkembangannya, kini undang-undang tersebut tidak dinyatakan berlaku. . Jasa informasi pariwisata adalah usaha penyediaan, penyebaran dan pemanfaatan informasi kepariwisataan. ac. 17. 67 Tahun 1996 tentang PenyelenggaraanJASA IMPRESARIAT. Informasi Dokumen23. 5. jasa impresariat ; f. pertunjukan hiburan yang dilakukan oleh Usaha Jasa Impresariat; Pimpinan Usaha adalah pengusaha atau orang lain yang ditunjuk yang memimpin sehari-hari dan bertanggung jawab atas pengelolaan kegiatan/usaha impresariat ; Izin Usaha adalah izin yang diberikan oleh Kepala Daerah untuk menyelenggarakan kegiatan/usaha jasa impresariat. Mengenal Manajemen Perhotelan. 31. Tujuan adanya KAP dan KJS adalah untuk mempermudah DJP dalam mengidentifikasi pembayaran pajak secara online. Please save your changes before editing any questions. Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau olahragawan Indonesia dan asing, serta melakukan pertunjukan yang diisioleh artis dan/atau olah ragawan yang bersangkutan. 1. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa Jasa Impresariat adalah salah satu jenis usaha pada sektor jasa pariwisata. Jasa Impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang merupakan mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikan serta menentukan tempat, waktu, jenis hiburan. 3. 61. Komunitas Intelijen Daerah yang selanjutnya disebut Kominda adalah forum komunikasi dan koordinasi unsur intelejen dan unsur pimpinan daerah di provinsi dan. 62. Dengan demikian, pengertian usaha pariwisata. Usaha jasa impresariat yaitu kegiatan pengelolaan dan penyelenggaraan pertunjukan seni dan olahraga yang bersifat hiburan dengan menampilkan seniman/artis dan olahragawan profesional Indonesia dan asing di dalam dan atau di luar negeri. 3. -3 14. Jasa Konsultasi Pariwisata adalah kegiatan usaha yang memberikan jasa berupa saran dan nasehat untuk penyelesaian masalah-masalah yang timbul mulai. 13/UM. Usaha jasa impresariat sering dikenal dengan usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan maupun mengembalikannya serta menentukan tempat, waktu dan jenis. Tips & Info Usaha. ” Sehingga berdasarkan pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa hukum impresariat adalah aturan-aturan atau ketentuan-ketentuan. Menurut data sebagai pemegang 80% pasar musik, industri musik di. Pasal 4 Setiap TKA yang dipekerjakan oleh Pemberi Kerja TKA harus: a. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata menyebutkan bahwa Usaha Jasa Impresariat/Promotor adalah usaha pengurusan penyelenggaraan hiburan, berupa mendatangkan, mengirimkan, maupun mengembalikan artis dan/atau tokoh masyarakat di berbagai bidang dari Indonesia. Scribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. Diunggah oleh Heri. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. KM 37/PW. LATAR BELAKANG. 48. Jasa impresariat Jasa impresariat adalah kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan baik yang mendatangkan, mengirimkan, mengembalikan, serta menentukan tempat, waktu, dan jenis hiburan. Usaha jasa impresariat merupakan kegiatan pengurusan penyelenggaraan hiburan, baik berupa mendatangkan, mengirim, maupun pengembalian artis/seniman, olahragawan Indonesia maupun asing serta menentukan tempat, waktu dan jenis hiburan kegiatan usaha impresariat meliputi bidang seni dan olahraga yang bersifat eksibisi.